Text
Kaidah kaidah fikih untuk ekonomi Islam
Bibliografi : hlm. 176 - 179
Abstrak
Pada era globalisasi ini, human movement terjadi begitu mudah dan cepat. Persaingan dalam dunia ekonomi pun semakin meningkat. Kemajuan teknologi dan informasi merupakan salah satu faktor penting yang mendorong tajamnya persaingan itu. Munculnya ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi di Indonesia ini merupakan potensi sekaligus peluang yang harus disambut dengan baik. Dalam persaingan yang semakin kompetitif itu, simber daya manusia yang profesional mutlak menjadi sebuah keniscayaan. Berkaitan dengan ekonomi Islam, SDM juga perlu dipersipakan agar menguasai bidang keislaman, terutama Fikih dengan disiplinnya. Khazanah keilmuan dalam Islam cukup kaya dengan berbagai bidang dan disiplin keilmuan di dalamnya.
Buku ini ditulis secara khusus agar praktek-praktek ekonomi dalam level mikro dapat ditemukan legalitasnya sesuai dengan pandangan para ahli Fikih. Selain sebagai pengantar dalam bidang Kaidah Fikih. Ahli Fikih memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan kaidah adalah dasar-dasar yang dibentuk dalam susunan kalimat yang ringkas yang mengandung hukum-hukum syariah yang bersifat spesifik atau terperinci.
Pada saat ini mulai muncul kesadaran bahwa perekonomian Islam merupakan salah satu motor penggerak tumbuh kembangnya perekonomian di Indonesia, bahkan di dunia. Sistem ekonomi Islam dipercaya mampu bertahan dari serangan ganansnya krisis global yang mendunia sekalipun, karena sistem ekonomi Islam itu dinilai tangguh dan bebas dari praktek riba. Sistem perekonomian Islam seakan mulai bergerak tumbuh mensejajarkan dirinya dengan sistem perekonomian yang sedang berkembang dan telah dianut oleh hampir seluruh negara-negara di dunia pada masa sekarang ini.
0000164181 | Perpustakaan Pusat | Tersedia | |
0000164180 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain