Layanan Bebas Pustaka Online
Oleh Sawung Yudo Anggoro 2020-04-14 21:04:16
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor 7/UN39/SE12020 tentang Upaya Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan terhadap Penyebaran COVID-I9 di lingkungan Universitas Negeri Jakarta, maka selama periode tersebut Layanan Bebas Pustaka dilakukan melalui daring tanpa datang ke perpustakaan. Khusus untuk mahasiswa yang masih memiliki pinjaman buku terdapat ketentuan khusus untuk prosedur Layanan Bebas Pustaka.
Berikut tata cara layanan bebas pustaka online :
1. PENGISIAN FORMULIR
Mahasiswa mengisi formulir Pengajuan Bebas Pustaka melalui link https://bit.ly/bebaspustakaunj
2. PENGEMBALIAN PINJAMAN BUKU (JIKA ADA)
·
Jika
ada pinjaman buku, petugas akan memberitahukan kepada mahasiswa melalui
aplikasi whatsapp (WhatsApp chat Only).
· Mahasiswa wajib mengembalikan seluruh buku yang dipinjam melalui jasa ekspedisi.
· Mahasiswa mengirim resi pengiriman buku kepada petugas (WhatsApp chat Only).
· Petugas mengecek buku yang telah dikembalikan.
3. MENYELESAIKAN SANKSI KETERLAMBATAN PENGEMBALIAN PINJAMAN BUKU (JIKA ADA)
· Mahasiswa membayar sanksi denda keterlambatan pengembalian buku.
· Mahasiswa mengirim bukti pembayaran denda ke petugas (WhatsApp Only).
4. MENGGANTI BUKU HILANG (JIKA ADA)
·
Mahasiswa
mengganti buku yang dihilangkan/rusak sesuai ketentuan, mahasiswa dapat menghubungi
langsung petugas (WhatsApp Only).
5. SUMBANGAN BUKU
Mahasiswa melakukan sumbangan buku berupa uang pengganti sumbangan buku sebesar:
- Rp 50.000,00 (Diploma/Sarjana)
- Rp 150.000,00 (Magister/Doktor)
6. SURAT BEBAS PUSTAKA
· Petugas akan mengirim Surat Bebas Pustaka kepada mahasiswa melalui email.
· Mahasiswa mencetak Surat Bebas Pustaka.
Waktu layanan : 08.00 s.d. 16.00 WIB