Text
Pengantar kearsipan : dari isu kebijakan ke manajemen
Abstrak
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih serta dalam menjaga agar dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan agar senantiasa berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional, arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran masyarakat, bangsa dan negara.
Pengelolaan arsip bertujuan pokok untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan sebagai alat bukti yang sah dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga. Keberadaan arsip bukanlah hal yang diciptakan secara khusus, namun arsip tercipta secara otomatis sebagai bukti pelaksanaan kegiatan administrasi atau transaksi. Seorang arsiparis atau pengelola arsip juga harus memahami teknik penyimpanan, peralatan, dan pengamanan arsip.
Oleh karena itu arsip hendaknya perlu dikelola dengan baik, secara efektif dan efisien, arsip dimulai dari penciptaan, distribusi dan pemanfaatan arsip hingga retensi dan evaluasi arsip.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Republik, Indonesia 2012), sumber daya manusia kearsipan terdiri atas pejabat struktural di bidang kearsipan, arsiparis dan fungsional umum di bidang kearsipan.
0000164175 | Perpustakaan Pusat | Tersedia | |
0000164174 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain