Text
Faktor tindak kejahatan terhadap tenaga kerja Indonesia
ABSTRAK
Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerjaan dan penghidupan yang sulit diraih oleh sebagian orang membuat mereka mengadu nasib bekerja di luar negeri. Tidak sedikit dari mereka pernah mengalami tindak kejahatan selama bekerja di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mencari faktor-faktor yang menyebabkan tindak kejahatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Di dalam Penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian Deskriptif dengan pendekatan Kualitatif dengan tujuan untuk mengeksplorasi secara mendalam mengenai faktor tindak kejahatan yang dialami oleh TKI. Adapun setting penelitian ini dilakukan dengan menggali informasi dari para TKI yang mengalami tindak kejahatan dan pernah bekerja di luar negeri. Penggalian informasi tersebut dilakukan dengan cara mendatangi secara langsung para TKI yang berada dibeberapa tempat, diantaranya di Indramayu, Cirebon, Purwakarta, dan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center di Jakarta. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan para TKI mengalami tindak kejahatan di luar negeri, yang digolongkan menjadi dua faktor penyebab tindak kejahatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia, yaitu faktor internal TKI dan faktor eksternal di negara penempatan. Adapun faktor-faktor internal penyebab tindak kejahatan TKI yaitu karena sumber daya TKI yang rendah, pelatihan yang kurang, bahasa yang tidak cakap, adaptasi yang kurang baik, regulasi di dalam negeri yang kurang memihak TKI, dan rekrutmen yang salah. Kemudian untuk faktor-faktor eksternal kejahatan terhadap TKI yaitu karena kecemburuan majikan yang tinggi, streotif masyarakat terhadap TKI, hasrat seksual yang tinggi,
Bibliografi : lembar 151~No Inv.: 2035/S/Perp/12/1c
SW00015982 | SW 15982 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.04.2012.002) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain