Text
Kinerja polisi dan disiplin penggunaan jalan (Studi korelasi di perempatan lampu merah matraman Jakarta Timur)
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data empiris mengenai hubungan kinerja polisi dengan disiplin pengguna jalan (para pengendara kendaraan roda dua).
Penelitian ini dilakukan pada bulan maret sampai dengan mei 2012. Metode yang digunakan adalah metode korelasional dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengambilan sampel yaitu menggunakan teknik sampling, dengan sampel ditetapkan
secara insidental. Jumlah sampel sebanyak 30 orang.
Uji persyaratan analisis yang dilakukan adalah mencari persamaan regresi yang kemudian di dapat Y = (6,396 + 0,933X). selanjutnya uji normalitas menggunakan rumus liliefors dan diperoleh Lhitung = 0,095 (X) dan Lhitung = 0,090 (Y) dengan Ltabel = 0,161 dan Ltabel pada taraf signifikan 0,05, maka Lhitung X dan Y >
Ltabel. Hal ini menyatakan variabel X dan Y berdistribusi normal.
Peneliti selanjutnya melakukan uji hipotesis, untuk keberartian regresi diperoleh Fhitung 59,55 > Ftabel 4,20. Ini menunjukan bahwa regresi berarti. Sedangkan uji kelinieran regresi menghasilkan Fhitung 2,43 < Ftabel 2,98, tabel ini menunjukan
bahwa model regresi linier.
Uji koefisien product moment menghasilkan rxy 2 sebesar 0,825 kemudian dilanjutkan dengan uji – t signifikansi koefisien korelasi dengan uji – t. Hasil yang diperoleh th = 7,72, sedangkan Ttabel pada dk = (n-2) = 30 – 2 = 28, taraf
signifikannya 0,05 adalah 1,70 dengan berarti thitung > ttabel. Dari perhitungan ini dapat disimpulkan terdapat hubungan yang positif antara kinerja polisi dengan disiplin pengguna jalan (pengendara kendaraan roda dua). Untuk uji koefisien determinasi
menghasilkan KD = (68,02 %). Ini menunjukan bahwa kinerja polisi menentukan disiplin pengguna jalan (pengendara kendaraan roda dua) sebesar (68,02%).
Implementasi faktor kinerja polisi mempunyai hubungan dengan disiplin pengguna jalan (pengendara kendaraan roda dua), jika kinerja polisi tinggi maka akan diikuti dengan tingginya disiplin pengguna jalan (pengendara kendaraan roda dua).
Untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan maka perlu ditingkatkan kinerja polisi dengan srategi yang bagus yang sesuai dengan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bibliografi : lembar 70~No Inv.: 2036/S/Perp/12/1c
SW00016047 | SW 16047 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.04.2012.002) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain