Text
Kebertahanan tarekat Asy-Syahadatain di Cirebon Jawa Barat (1947-2001)
ABSTRAK
Lutfiyah Rahma, Kebertahanan Tarekat Asy-Syahadatain di Cirebon, Jawa Barat
(1947 – 2001). Skripsi. Program Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial,
Universitas Negeri Jakarta, 2016.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perkembangan salah satu
tarekat yang ada di Indonesia, yakni Tarekat Asy-Syahadatain yang didirikan di
Cirebon, Jawa Barat oleh Habib Umar bin Ismail bin Yahya pada tahun 1947.
Peneliti menekankan fokus penelitian pada bagaimana proses terbentuknya
Tarekat Asy-Syahadatain, ajaran dan kekhasan dari Tarekat Asy-Syahadatain yang
seringkali menimbulkan anggapan kelompok lain sebagai ajaran yang sesat, serta
upaya dalam mempertahankan keberadaan Tarekat Asy-Syahadatain dari terbentuk
hingga diberi izin legal sebagai organisasi Islam resmi dari Departemen Agama.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses terbentuknya Tarekat Asy-
Syahadatain dilakukan secara sembunyi-sembunyi terlebih dahulu oleh Habib Umar
bin Ismail bin Yahya selepas beliau selesai belajar atau mondok dari pesantren dan
baru dibuka secara terang-terangan dengan nama Pengajian Syahadat pada tahun
1947. Ajaran dalam Tarekat Asy-Syahadatain menganut Ahli Sunnah wal jamaah dan
berkiblat pada madzhab Imam Syafi’i. Kekhasan yang dimiliki oleh ajaran Tarekat
Asy-Syahadatain, seperti pakaian shalat yang menggunakan Jubah-Sorban serba putih,
wirid dan tawassul dengan suara yang keras dengan tangan di atas dan terkadang
dilakukan sambil berdiri dan bergoyang, serta nadhom atau syair berbahasa Jawa
Cirebonan bersumber dari Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas.
Upaya dalam mempertahankan keberadaan Tarekat Asy-Syahadatain dibagi
ke dalam beberapa tahapan, yakni Tahapan pertama yaitu tahapan permulaan dapat
ditarik garis waktu dari tahun 1947 M sampai 1952 M. Tahapan selanjutnya ialah
tahapan perkembangan dari tahun 1952 M sampai 1960 M. Pada tahun 1960 M
sampai dengan tahun 1966 M dapat disebut dengan tahapan tantangan, karena di
iv
sekitar tahun ini Tarekat Asy-Syahadatain banyak mendapatkan ujian, di antaranya
pembekuan dari pemerintah, yakni Kejaksaan Negeri Cirebon. Tahap selanjutnya
dapat dikatakan adalah tahapan kemajuan, yakni antara tahun 1966 M hingga tahun
1973 M di mana Habib Umar berpulang untuk selama-lamanya. Namun, setelah
sepeninggal Habib Umar bukan berarti pengikut Asy-Syahadatain semakin surut,
bahkan usaha-usaha untuk tetap melanggengkan ajaran Asy-Syahadatain terus
dipertahankan oleh jamaah Tarekat Asy-Syahadatain pada umumnya, dan kalangan
keluarga dari Habib Umar khususnya. Sehingga pada tahun 2001 diperoleh Surat
Keterangan legal organisasi yang terdaftar pada Departemen Agama dengan nomor
D.III/OT.01.01/1741/2001 tertanggal 8 Mei 2001.
Bibliografi : lembar 84-87
SS00010420 | SK 10420 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.04.2016.003) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain