Text
Implementasi peraturan daerah nomor 15 tahun 2013 tentang Depok sebagai kota layak anak dalam mencegah kekerasan pada anak
Abstrak
HERNIS UMMI BUDIYANTI. Implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Depok Sebagai Kota Layak Anak Dalam Mencegah Kekerasan Pada Anak. Skripsi. Jakarta. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Negeri Jakarta. Mei 2016.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data yang empiris mengenai Implementasi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Depok Sebagai Kota Layak Anak Dalam Mencegah Kekerasan Pada Anak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif, data yang diperoleh dari hasil wawancara dianalisis secara deskriptif, kemudian dibuat kesimpulan.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 dalam mencegah kekerasan pada anak belum diimplementasikan dengan maksimal karena proses implementasinya baru pada tahap sosialisasi, padahal program Kota Layak Anak ini adalah RAD Kota Depok tahun 2011-2016. Artinya adalah pada tahun 2016 ini seharusnya sudah pada tahap pelaksanaan seluruh program dan tinggal melakukan tahap akhir, yaitu evaluasi. Belum maksimalnya implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2013 ini berdampak pada belum berhasilnya pemerintah melakukan upaya untuk menangani masalah kasus kekerasan pada anak di Kota Depok. Hal ini dapat dilihat dari walaupun Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2013 telah lahir tapi jumlah kasus kekerasan pada anak di Kota Depok justru terus meningkat tiap tahunnya. Hambatan yang paling besar dalam pengimplementasian perda ini adalah karena tidak adanya anggaran APBD yang dialokasikan khusus untuk menjalankan perda ini dan kurangnya sinergisitas antar implementor dalam mengimplementasikan perda tentang Kota Layak Anak ini. Langkah ke depan yang sebaiknya dilakukan pemerintah adalah mengalokasikan dana APBD yang khusus dialokasikan untuk menjalankan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2013 ini, menguatkan sinergisitas serta komitmen implementor untuk menjalankan tugasnya dalam mengimplementasika perda ini agar tujuan dari Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2013 dapat tercapai, dan membuat program-program mengenai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak selain sosialisasi.
Key Word: Depok Kota Layak Anak. Implementasi. Mencegah Kekerasan Pada Anak. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013.
Bibliografi : lembar ?
SS00010509 | SK 10509 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.04.2016.003) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain