Text
Proses afiksasi pada kata dalam pasal tindak pidana kesusilaan KUHP
ABSTRAK
Suheriadi. 2016. Proses Afiksasi Pada Pasal Tindak Pidana Kesusilaan Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Skripsi. Jurusan Bahasa dan
Sastra Indonesia. Program Studi Sastra Indonesia. Fakultas Bahasa dan Seni.
Universitas Negeri Jakarta.
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan publik tentang pemahaman
mengenai produk hukum khususnya undang-undang tindak pidana kesusilaan.
Bahasa sebagai alat untuk menyampaikan pesan dari produk hukum itu sendiri
punya peran penting agar maksud dan tujuannya dapat dipahami oleh masyarakat
luas.
Dalam produk-produk hukum di Indonesia dapat ditemukan keunikan
bentuk-bentuk kata yang mengalami proses afiksasi, dari proses afiksasi tersebut
kata dapat mengalami perubahan bentuk kata serta makna. Dari sinilah peneliti
ingin meneliti proses afiksasi yang terjadi dan banyaknya perubahan bentuk kata
dari pasal tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP). Penelitian ini mengambil data dari pasal tindak pidana kesusilaan dalam
KUHP. Pasal mengenai tindak pidana kesusilaan sendiri terdapat di dalam Bab
XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan dalam buku kedua KUHP, dan Bab VI
Pelanggaran Kesusilaan dalam buku ketiga KUHP. Dari keseluruhan buku KUHP
terdapat 36 pasal mengenai tindak pidana kesusilaan. Berdasarkan hasil penelitian
ini dapat ditemukan berbagai jenis proses afiksasi yang terbagi atas prefiks: 99
buah kata (36,67%), infiks: 0 buah kata (0%), sufiks: 22 buah kata (8,15%),
konfiks: 67 buah kata (24,81%), dan kombinasi afiks: 82 buah kata (30,37%).
Dari data sejumlah 270 buah data ditemukan kata yang mengalami proses
inflektif sejumlah 140 kata (51,86%), sedangkan kata yang mengalami proses
derivatif ditemukan sejumlah 130 kata (48,14%). Sedangkan dalam fitur
semantiknya terbagi dalam enam jenis, dengan perincian: kebendaan: 10 kata
(3,7%), tindakan: 97 kata (36%), keadaan: 94 kata (34%), kejadian: 9 kata (3,4%),
keterangan: 52 kata (19,5%) dan perangkai: 8 kata (3%).
Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa bentuk prefiksasi
merupakan bentuk yang paling banyak diperoleh yaitu sebanyak 99 kata atau
36,67%. Dalam penelitian ini mengambil pasal yang terdapat di KUHP, rukujan
setiap pasal yang terdapat di KUHP dapat melihat pada yurisprudensi makamah
agung pada tahun sebelumnya. Yurispudensi ialah adalah keputusan hakim
terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan
dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.
Diharapkan para peneliti tergugah untuk melakukan penelitian yang mendalam
dan menyeluruh tentang linguistik dalam bahasa hukum di Indonesia, mengingat
dalam penelitian ini sumber data yang digunakan masih jauh dari cukup.
Kata Kunci: Proses Afiksasi, Tindak Pidana, Morfologi, Bahasa Hukum
Bibliografi : lembar 76
SS00011524 | SK 11524 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.02.2016.006) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain