Text
Praktik pelarangan buku di era demokrasi pasca reformasi 1998
ABSTRAK
Satrio Ngudiharjo. Praktik Pelarangan Buku di Era Demokrasi Pasca Reformasi 1998, Program Studi Sosiologi Pembangunan, Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, 2017.
Penelitian ini secara garis besar mempunyai dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui latar belakang praktik pelarangan buku di Indonesia era demokrasi serta menjelaskan peran dan motif aktor dalam melakukan pelarangan serta pemusnahan buku. Kedua, penelitian ini juga berusaha menjelaskan mengenai kredibilitas UU No.4/PNPS/1963 dan UU No.16 tentang Kejaksaan dalam konteks UUD 1945 Pasal 28 serta iklim demokrasi di Indonesia terutama pasca reformasi 1998. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis wacana kritis. Data yang diambil berupa literatur yakni, dokumen, teks, buku dan data lainya yang kredibel dan berfokus kepada buku-buku yang dilarang pasca reformasi 1998, khususnya pada buku “Lekra Tak membakar Buku: Suara senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965” serta “Dalih pembunuhan Masal G30S & Kudeta Suharto”. Penelitian ini dilakukan dalam rentang waktu Februari 2016 - Agustus 2016 Penelitian ini memperlihatkan bagaimana bentuk pelarangan buku masih terjadi di era demokrasi, paraktik pelarangan yang dilakukan merujuk peraturan UU No.4 PNPS tahun 1963 sebagai acuan dan payung hukum untuk menjalankan praktik-praktik pelarangan buku di era demokrasi. Kredibilitas Undang-Undang tersebut dipertanyakan, karena isi UU No.4/PNPS/1963 dianggap tidak relevan dalam iklim demokrasi saat ini dan dianggap beririsan dengan UUD 1945 pasal 28 yang mengatur tentang HAM. Sebagai upaya menjaga demokrasi, penulis serta beberapa elemen penggiat buku melakukan banding ke Mahkaman Konstitusi terhadap kredibilitas dari UU No.4/PNPS/1963 pada tahun 2010. Hasilnya, MK mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan penghapusan undang-undang tersebut, terkait hal itu pelarangan buku harus menjalani prosedur melalui jalur pengadilan terlebih dahulu, dan pihak kejaksaan tidak diperkenankan melakukan penarikan buku secara sepihak.
Kata Kunci: Pelarangan Buku, Undang-Undang, Demokrasi, Putusan MK
Bibliografi : lembar 123 -125
SS00012264 | SK 12264 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.04.2017.001) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain