Text
Pelaksanaan tata upacara perkawinan adat Mandailing oleh masyarakat Mandailing di DKI Jakarta
ABSTRAK
MEYDIKA, Pelaksanaan Tata Upacara Perkawinan Adat Mandailing oleh Masyarakat Mandailing di DKI Jakarta. Skripsi, Jakarta. Program Studi Pendidikan Tata Rias, Jurusan Ilmu Kesejahteraan Keluarga, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Jakarta, Januari 2017. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus, dengan metode bersifat deskriptif kualitatif yang tidak bermaksud menguji hipotesis tertentu tetapi hanya menggambarkan apa adanya tentang suatu gejala, variabel atau keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tata upacara perkawinan adat Mandailing yang dilakukan oleh Masyarakat Mandailing di Jakarta. Data diperoleh melalui teknik wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan yang dilakukan pada masyarakat Mandailing yang menggunakan upacara Perkawinan Mandailing. Analisis data dilakukan melalui teknik analisis model interaktif yang terdiri dari alur kegiatan yang terjadi bersamaan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hanya 1 (satu) pasangan yang melakukan sepenuhnya 18 rangkaian upacara adat suku Mandailing. Sembilan pasangan melakukan kurang dari 18 rangkaian. Ada sembilan rangkaian yang tidak dilakukan yakni mangalehen mangan pamunan, pasahat mara, mangalo-alo dan manjagit boru, panaek gondang, mata ni horja, membawa pengantin ketapian raya bangunan, mangalehen gorar, mangupa dan marulak ari. Tidak terlaksananya ke-9 tahapan tersebut karena berbagai faktor yang mempengaruhi seperti ekonomi, waktu, praktis dan kurang pahamnya terhadap makna yang terdapat pada setiap tahapan upacara perkawinan adat Mandailing. Faktor kurangnya persyaratan dalam melaksanakan suatu tahapan dan faktor kesibukan juga menjadi alasan tidak digunakannya upacara perkawinan adat Mandailing secara keseluruhan. Namun ada yang melakukan modifikasi agar tahapan terlaksana yaitu pada tahapan membawa pengantin ke tapian raya bangunan. Dari semua rangkaian upacara adat perkawinan tersebut yang wajib dan tidak boleh ditinggalkan yaitu upacara adat manulak sere dan akad nikah sebab rangkaian tersebut yang diwajibkan oleh ajaran agama islam.
Kata kunci: Perkawinan, Mandailing
Bibliografi : lembar 120-121
SS00012518 | SK 12518 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.05.2017.009) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain