Text
Studi tentang upacara perkawinan adat suku Buton di Kota Baubau ,Sulawesi Tenggara : studi kasus di Kesultanan Buton ,Kot Baubau ,Sulawesi Tenggara
ABSTRAK
RISKY AMALIAH, Upacara Perkawinan Adat Suku Buton di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Studi Kasus: di Kesultanan Buton, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara). Skripsi, Jakarta. Program Studi Pendidikan Tata Rias, Jurusan Ilmu Kesejahteraan Keluarga, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Jakarta, Januari 2017.
Penelitian merupakan penelitian studi kasus, dengan metode yang bersifat deskriptif kualitatif yang tidak bermaksud menguji hipotesis tertentu tetapi hanya manggambarkan apa adanya tentang suatu gejala, variabel, atau keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tata cara upacara perkawinan adat suku Buton yang ada di Kota Baubau, sulawesi Tenggara.
Data diperoleh melalui teknik wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan yang dilakukan kepada msayarakat yang melakukaan perkawinan adat Buton di Kota Baubau khususnya yang berketurunan Bangsawan (Kaomu). Analisis data dilakukan melalui teknik analisis model interaktif yang terdiri dari alur kegiatan yang terjadi bersamaan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan pemeriksaan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upacara perkawinan dengan rangkaiannya cukup panjang sejak dahulu sampai saat ini sebagian besar masih digunakan meskipun telah mengalami perubahan dan sebagian tahapan ada yang dihilangkan seperti tahapan yang disebut “Joli”. Dalam tahapan-tahapan tersebut pun terdapat hal-hal yang hanya boleh digunakan oleh kaum Bangsawan (Kaomu) dan tidak boleh digunakan oleh kaum rakyat biasa (Walaka). Satuan pada jumlah maharnya pun telah berubah dengan mengikuti perkembangan nilai tukar Rupiah, namun bagian-bagiannya tetap dengan ketentuan adat sebelumnya. Perbedaan yang nampak pun antara kaum bangsawan (Kaomu) dan rakyat biasa (Walaka) dapat dilihat pada bentuk pakaian dan riasannya (riasan rambut).
Faktor kesibukkan, masyarakat menginginkan hal-hal yang praktis, faktor kurangnya pemahaman tentang pelaksanaan upacara perkawinan adat suku Buton khususnya makna filosofih yang terkandung dalam setiap rangkaian mengakibatkan tindakan yang dapat merusak adat dalam hal ini “pamali”, serta sudah jarang pula dijumpai orang-orang yang ahli dalam adat menjadi faktor penyederhanaan tata cara upacara perkawinan Suku Buton di Kota Baubau.
Kata kunci: Buton, Perkawinan Bibliografi : lembar 162-163
SS00012739 | SK 12739 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.05.2017.007) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain