Text
Manajemen sertifikasi profesi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) Sekolah Menengah Kejuruan Paramitha Jakarta
MANAJEMEN SERTIFIKASI PROFESI OLEH LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P1) SMK PARAMITHA JAKARTA
oleh:
Devi Damayanti
NIM. 1445140110
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan: (1) Mengetahui perencanaan sertifikasi profesi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK Paramitha Jakarta, (2) Mengetahui pelaksanaan sertifikasi profesi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK Paramitha Jakarta, dan (3) Mengetahui evaluasi sertifikasi profesi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) SMK Paramitha Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah (1) sebelum memulai sertifikasi kompetensi, LSP P1 SMK Paramitha perlu membentuk organisasi yang solid serta memiliki legalitas hukum berupa SK yang ditanda tangani oleh pimpinan. LSP juga wajib menyiapkan segala dokumen, sarana, prasarana, dan perangkat kerja asesmen juga harus dibutuhkan. Setelah semua persiapan itu selesai maka LSP akan mengajukan izin lisensi kepada BNSP. Jika semua hal sudah memenuhi sesuai dengan pedoman BNSP, maka LSP tersebut berhak memperoleh izin lisensi dari BNSP. LSP yang sudah berlisensi sudah boleh melakukan tugas asesmennya kepada peserta didik. (2) dalam pelaksanan sertifikasi, LSP P1 SMK Paramitha selalu menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan ketidakberpihakan. Tahapan pelaksanaan sertifikasi LSP P1 SMK Paramitha Jakarta dimulai dengan adanya sosialisasi, peserta didik wajib menyiapkan dan memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan, verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK), pelaksanaan asesmen, LSP memberikan keputusan kepada asesi, kaji ulang, rapat pleno, dan pembagian sertifikat hasil asesmen. (3) Pada tahap pengendalian dan evaluasi, LSP P1 SMK Paramitha memiliki 3 macam pengendalian. Pertama, yaitu dengan melaporkan hasil asesmen kepada BNSP setiap selesai pelaksanaan asesmen. Kedua, yaitu dengan mengadakan audit internal dengan sistem audit menyilang. Ketiga, adanya survailan yang dilakukan BNSP terhadap LSP.
Kata Kunci : Lulusan SMK, Sertifikasi Kompetensi, LSP, Lisensi.
SS00019451 | SK 19451 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.01.2019.007) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain