Text
Implementasi KPU dalam konteks verifikasi faktual partai politik sebagai peserta Pemilu 2019 : studi kualitatif di komisi pemilihan umum kota administrasi Jakarta Timur
ABSTRAK
Ria Fenty Fahny. Implementasi KPU dalam Konteks Verifikasi Faktual Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2019 (Studi Kualitatif di Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur). Skripsi. Jakarta : Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta. Juni. 2019.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan gambaran mengenai Implementasi yang dilakukan oleh KPU Kota Jakarta Timur dalam Konteks Verifikasi Faktual Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2019. Penelitian ini dilaksanakan mulai Maret hingga Mei 2019. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara secara mendalam dan studi dokumentasi kepada informan yang merupakan anggota KPU Kota Jakarta Timur, dan key informan yang merupakan Kepala Sub Bagian Hukum. Untuk mendapatkan data dan informasi dengan akurat dan dilengkapi oleh pendapat ahli (Expert Opinion).
Hasil penelitian ini menemukan bahwa anggota KPU Kota Jakarta Timur telah melakukan tahapan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2019 sesuai dengan mekanisme yang telah disusun, dimulai dari adanya rapat kordinasi, dilakukannya bimbingan teknis, tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi dan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Sementara kendala yang dihadapi anggota KPU Kota Jakarta Timur yang bertugas saat pelaksanaan verifikasi faktual calon keanggotaan partai politik melalui pendataan dan pencocokan data oleh KPU Kota Jakarta Timur, yaitu beberapa diantara mereka sulit untuk ditemukan dan tidak mengaku sebagai salah satu calon keanggotaan partai politik.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa verifikasi faktual calon keanggotaan partai politik telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah disusun dengan struktur birokrasi, disposisi, dan sumber daya manusia yang terkait berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku yaitu Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Dan kendala yang dihadapi oleh petugas verifikator lapangan Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur saat pelaksanaan verifikasi faktual yaitu saat mencari alamat yang identitas warganya tidak ditemukan.
Kata kunci : Implementasi, Verifikasi Faktual, Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum Kota Jakarta Timur
SS00020966 | SK 20966 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.04.2019.006) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain