Text
Implementasi kebijakan rencana tata ruang wilayah kota depok tahun 2012-2032 terhadap keberadaan ruang terbuka hijau
ABSTRAK
Yulinda Kartika Sari (4315122290), Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2012 – 2032 terhadap Keberadaan Ruang Terbuka Hijau. Skripsi: Program Studi Pendidikan Geografi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, Juni 2016.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok tahun 2012 – 2032 terhadap keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penelitian ini dilaksanakan di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap secara lebih mendalam mengenai implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kota Depok tahun 2012 – 2032 terhadap keberadaan Ruang Terbuka Hijau melalui wawancara mendalam terhadap informan kunci yang dijadikan sebagai data primer yaitu dari pihak Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok yang melakukan perumusan dan penyusunan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok khususnya dalam penetapan kawasan ruang terbuka hijau, kemudian informan pendukung dari pihak perwakilan akademisi institusi pendidikan tinggi yang ada di Depok yaitu, Dosen Tata Ruang Departemen Teknik Lingkungan Universitas Indonesia. Sedangkan data sekunder yaitu berupa dokumen Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok tahun 2012 – 2032 dan pemanfaatan citra satelit untuk melakukan pemetaan eksisting jumlah luasan kawasan ruang terbuka hijau di Kota Depok dengan menggunakan aplikasi ArcGis 10.3. Teknik yang digunakan dalam validitas data adalah triangulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 41 mengenai penetapan kawasan ruang terbuka hijau di Kota Depok belum terimplementasikan karena kebijakan ini baru mendapatkan legalitas Perda Nomor 1 tahun 2015 serta belum adanya sanksi yang berlaku. Hasil pemetaan eksisting luasan ruang terbuka hijau publik di Kota Depok tahun 2016 yaitu sekitar 4.171,23 Ha atau 20,79% dan ruang terbuka hijau privat yaitu sekitar 342,93 Ha atau sekitar 1,71 % dari keseluruhan luas Kota Depok. Hal ini masih kurang dari target minimun luasan ruang terbuka hijau 30% dari seluruh luasan kota, luasan kawasan ruang terbuka hijau privat masih sangat kurang terpenuhi karena masih lemahnya kesadaran untuk menyisihkan ruang terbuka di lingkungan privatnya, maka untuk mencapai target minimun yang telah ditetapkan pada tahun selanjutnya perlu adanya peraturan dan pelaksanaan yang tegas mengenai izin mendirikan bangunan di Kota Depok. Dalam implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Pemkot dan dinas terkait telah melibatkan pihak akademisi yaitu dari pihak Universitas Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut tidak sesuai karena keterlibatan akademisi tersebut hanya sebatas pemberian saran saat konsultasi publik.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Ruang Terbuka Hijau
Bibliografi : lembar 62-63
SS00010614 | SK 10614 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.04.2016.004) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain