Text
Makna pemberian merga dalam pernikahan Adat Batak Karo di Jakarta : studi kasus masyarakat Batak Karo di Kelurahan Cibubur
ABSTRAK
Dylan Viliano Suranta, Makna Pemberian Merga pada Pernikahan Adat Batak Karo di Jakarta, Skripsi, Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta, 2016
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bentuk prosesi pemberian “Merga” pada adat pernikahan Batak khususnya Batak Karo sebagai sebuah persyaratan terjadinya pernikahan antar suku. Dari sisi lain penelitian ini ingin mendeskripsikan makna dari sebuah “Merga” yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat umum selama ini hanya sebagai sebuah identitas semata terhadap suku Batak.
Konsep penelitian yang peneliti gunakan adalah realitas sosial dari Peter Ludwig Berger dengan menggunakan konsep eksternalisasi, objektivasi dan juga internalisasi. Selain itu, peneliti juga menggunakan konsep kekerabatan yang berada dalam masyarakat Batak Karo, yaitu konsep merga silima, tutur siwaluh, dan rakut sitelu. Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian, yaitu di Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi dan studi pustaka. Subjek penelitian berjumlah lima orang antara lain adalah anggota perkumpulan masyarakat Batak Karo yang terdiri dari dua orang, dua pelaku pernikahan dengan melakukan upacara pemberian merga dan menjadikan satu orang protokol adat sebagai informan kunci di dalam peneitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upacara pemberian merga memiliki perbedaan di antara laki-laki dan perempuan. Pemberiaan merga pada pihak laki-laki non-Batak Karo diihat dari jumlah bibi dari pihak perempuan dan merga suami yang menikahi bibi pihak perempuan, atau dalam artian agar menjadi impal. Untuk pihak perempuan non-Batak Karo dilihat dari merga yang dimiliki oleh Ibu sang calon mempelai laki-laki. Merga atau beru untuk masyarakat Batak Karo merupakan sebuah identitas yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat Batak Karo, merga sendiri adalah sebagai syarat dasar dalam pernikahan adat Batak Karo, karena jika menikah tidak menggunakan adat pernikahan itu tidak sah dalam pandangan masyarakat Karo dan memiliki dampak yang berkepanjangan. Untuk itu lah jika ada salah satu calon pengantin tidak berasal dari suku Batak Karo, wajib hukumnya untuk mempunyai merga atau beru. Tujuan dari pemberian merga ini adalah untuk masuk ke dalam pola kekerabatan
Kata Kunci: Merga, Pernikahan Adat, Batak Karo, Pola Kekerabatan Masyarakat Batak Karo.
Bibliografi : lembar 124-125
SS00012624 | SK 12624 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.04.2017.006) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain