Text
Pengaruh dana pihak ketiga dan pembiayaan bermasalah terhadap pembiayaan perbankan Syariah dengan margin Murabahah sebagai pemediasi
ABSTRAK
MAISYA ZAHRAFAYA. Pengaruh Dana Pihak Ketiga dan Pembiayaan
Bermasalah terhadap Pembiayaan Perbankan Syariah dengan Margin Murabahah
sebagai Pemediasi. Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta, 2019.
Pembiayaan adalah salah satu tugas pokok perbankan syariah. Dana pihak ketiga
(DPK) dan pembiayaan bermasalah (NPF) menjadi tolak ukur performa dari
pembiayaan yang disalurkan tersebut. Margin murabahah juga dianggap penting
mengingat transaksi dengan akad murabahah mendominasi pada seluruh perbankan
syariah lima tahun ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh
langsung dan tidak langsung antara DPK, NPF, margin murabahah, dan
pembiayaan.
Melalui teknik purposive sampling terpilih 12 sampel perbankan yang sudah
berbentuk bank umum syariah selama periode amatan 2014-2018 dengan total
jumlah observasi sebanyak 59. Data pada penelitian ini diolah dengan analisis
regresi bergadan dan analisis jalur menggunakan SPSS 25.
Berdasarkan hasil dan simpulan dari penelitian, DPK dan NPF mempunyai
pengaruh langsung maupun tidak langsung melalui margin murabahah terhadap
pembiayaan perbankan syariah. DPK berpengaruh terhadap pembiayaan melalui
margin murabahah karena bank syariah harus mempertimbangkan jumlah simpanan
DPK dalam penetapan margin murabahah dalam melindungi nominal profit target
yang telah ditetapkan untuk memaksimalkan penyaluran pembiayaan yang
dilakukan. Sementara NPF berpengaruh terhadap pembiayaan melalui margin
murabahah karena adanya NPF membuat bank syariah kehilangan kesempatan
dalam meningkatkan margin murabahah yang akan mempengaruhi besaran
pembiayaan yang akan disalurkan oleh bank syariah.
Kata Kunci: Dana Pihak Ketiga, Pembiayaan Bermasalah, Margin Murabahah,
Pembiayaan Perbankan Syariah
Bibliografi : lembar 115-121
SS00022009 | SK 22009 | UPT Perpustakaan UNJ (CD.08.2019.004) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain