Text
Peranan komisi perlindungan anak Indonesia (KPI)dalam penyelenggaraan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (Studi analisis 3 kasus di KPAI)
ABSTRAK
Penelitian ini dilandasi oleh maraknya pelanggaran-pelanggaran terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang masih seringkali dilakukan oleh para aparat penegak hukum. Yakni, selama anak-anak tersebut dalam proses penahanan dan pemidanaan. Hak-hak mereka cenderung belum mendapatkan perhatian sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KHA (Konvensi Hak Anak). Ada 2 tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu pertama, ingin mengetahui bagaimana peran serta KPAI sebagai salah satu lembaga sosial dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum?.Kedua, untuk mengetahui permasalahan sosial apa saja yang dihadapi KPAI dalam memperjuangkan hak-hak anak yang berhadapan hukum? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan cara pengamatan langsung (observasi). Adapun teknik pengumpulan datanya yakni primer melalui wawancara dengan 6 orang sebagai subjek informan. Serta teknik pengumpulan data skunder dengan studi dokumen dan gambar visual. Pengamatan dilakukan secara langsung, sedangkan wawancara dilakukan tatap muka dengan informan dan informan kunci. Informan kuncinya adalah anggota KPAI, sedangkan informannya adalah anak yang berhadapan hukum, dan orangtua dari mereka. Cara mengukurnya yaitu, dengan menelusuri tugas dan fungsi KPAI sebagai lembaga perlindungan anak dan kinerja sistem yang sedang atau sudah berjalan di KPAI. Serta melihat sejauhmana peran KPAI dalam menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).Hasil penelitian yang didapat setelah turun lapangan adalah bahwa lembaga sosial KPAI berdasarkan perkembangannya termasuk ke dalam enacted institutions (institusi yang sengaja dibentuk). Yaitu, institusi yang sengaja dibentuk untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk Anak yang Berhadapan Hukum (ABH). ABH adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan telah melakukan pelanggaran terhadap norma atau nilai yang berlaku di dalam masyarakat. Lalu dari sisi ideologinya KPAI termasuk dalam LSM plat merah. Dalam menjalankan tugasnya KPAI berperan melakukan sosialisasi, pengawasan,dan sebagai pendamping bantuan hukum. Yakni, memberikan jasa hukum kepada kaum minoritas yang memerlukan pembelaan baik di dalam atau di luar pengadilan. Sedangkan permasalahan sosial yang dihadapi oleh KPAI berasal dari individual (pribadi anti sosial) dan institusional (sistem hukum yang belum memihak anak).
Kata kunci: KPAI, anak yang berhadapan dengan hukum, dan perlindungan anak
Bibliografi : lembar 138-140~No Inv.: 4775/S/Perp/13/1c
Tidak tersedia versi lain