Text
Dampak kebijakan peraturan daerah DKI Jakarta nomor 1 tahun 2012 terhadap perubahan sosial masyarakat Kampung Pulo : studi kasus di Rusunawa Jatinegara Barat Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur
Abstrak
Rama Dwi Cahya, Dampak Kebijakan Publik Terhadap Perubahan Sosial (Penelitian dilaksanakan di Rusunawa Jatinegara Barat, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur), Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial,Universitas Negeri Jakarta.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan politik di Provinsi DKI Jakarta, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Kebijakan ini dibuat salah satunya untuk menanggulangi masalah banjir yang setiap tahun terus melanda Jakarta. Dua program besar untuk menanggulangi banjir dibuat. Program itu adalah normalisasi Daerah Aliran Sungai dan Relokasi Pemukiman liar. Tanggal 20 Agustus 2015 normalisasi sungai mulai berjalan di aliran Sungai Ciliwung yang melewati Kampung Pulo. Masyarakat selanjutnya direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa Jatinegara Barat. Perubahan lingkungan dari perkampungan ke rumah susun dengan fasilitas lengkap membuat khawatir kehidupan warga akan berubah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Proses penelitian ini bertumpu pada observasi, wawancara, dan studi dokumen. Penentuan informan menggunakan teknik Snowball Sampling. Peneliti memulai penelitian dengan satu informan latar lalu mengarah ke informan lain berdasar info dari informan utama. Peneliti dalam proses pencarian data berusaha sedekat mungkin bergaul dengan warga. Ini untuk mendapat data yang komprehensif. Peneliti juga melakukan triangulasi data-data supaya semua data yang didapat bisa tervalidasi dengan baik. Bukan sekadar asumsi seorang informan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah DKI Jakarta membuat kebijakan ini untuk menanggulangi banjir tahunan Jakarta. Proses sosialisasi dilakukan dan ini menjadi awal penolakan warga untuk direlokasi. Warga merasa perubahan keputusan yang awalnya dijanjikan penggantian menjadi tidak ada penggantian merugikan mereka. Tetapi, 20 sampai 24 Agustus 2015 pembongkaran dimulai dan warga terpaksa pindah. Terhitung sembilan bulan warga menempati rusunawa. Terjadi perubahan sosial yang drastis. Perubahan itu adalah perubahan komposisi akibat tidak semua warga pindah ke rusun, perubahan struktur birokrasi karena tidak semua wilayah RT/RW terkena pembongkaran, perubahan fungsi sosial karena hilangnya mata pencaharian sebagian warga, perubahan batas kelompok karena adanya komunitas baru, perubahan hubungan antar subsistem karena ada peraturan khusus rusun, dan perubahan lingkungan karena interaksi masyarakat yang berubah.
Kata kunci: Kebijakan Politik, Perubahan Sosial, Rusunawa Jatinegara Barat, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
Bibliografi : lembar 104-105
Tidak tersedia versi lain