Penerapan Aksas keaktifan Hakim (Litis Domini Principle) pada tahap pembuktian dalam rangka pemberian perlindungan hukum kepada pihak pencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain