Text
Penguatan Pendidikan Antikorupsi Perspektif Esensialisme
Indonesia meraih skor Indeks Persepsi Korupsi 40 dari maksimal 100 dan berada pada
urutan ke-85 dari 180 negara yang disurvei pada tahun 2019. Salah satu upaya meningkatkan
skor indeks tersebut adalah dengan melakukan pencegahan korupsi, antara lain melalui
Pendidikan Antikorupsi (PAK). Pendidikan Antikorupsi memiliki peran strategis dalam
pencegahan korupsi, sehingga perlu dilakukan upaya penguatannya. Artikel ini mengkaji
penguatan Pendidikan Antikorupsi dari perspektif esensialisme, yaitu peninjauan materi
secara berkala oleh semua pemangku kepentingan, penguatan konsep dan metodologi,
perumusan hierarkhi nilai-nilai, penguatan sinergi catur pusat pendidikan, perumusan
bidang keilmuan, dan reformasi budaya masyarakat. Kesimpulannya adalah KPK bersama
stakeholder harus melakukan kajian materi Pendidikan Antkiorupsi secara berkala;
merekomendasikan keilmuannya kepada Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi
Indonesia sebagai implementasinya di Perguruan Tinggi; dan setiap lembaga pendidikan
memperkuat dengan Gerakan Literasi Antikorupsi dan/atau pembentukan ekstrakurikuler
Komunitas Pelajar Antikorupsi.
Indonesia scored 40 points out of 100 and ranked 85th out of 180 surveyed countries on the 2019
Corruption Perceptions Index (CPI). One of the efforts to increase the index score is by preventing
corruption, including through anti-corruption education. Anti-Corruption Education has a
strategic role in preventing corruption, so efforts are needed to strengthen it. This article
examines the strengthening of Anti-Corruption Education from the perspective of essentialism,
namely the periodic review of material by all stakeholders, the strengthening of concepts and
methodologies, the formulation of values hierarchies, strengthening the synergy of chess center
education, the formulation of scientific fields, and community cultural reform. The conclusion is
that the Corruption Eradication Commission and stakeholders must conduct regular AntiCorruption Education material reviews; recommend scientific to the Indonesian Ministry of
Research and Technology for Higher Education as the implementation in Higher Education; and
every educational institution strengthens with the Anti-Corruption Literacy Movement and/or
the formation of extracurricular Anti-Corruption Student Communities.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain