Text
The Role of Land Deed Official Regarding Legal Certainty of Complete Systematic Land Registration
As an acceleration program for land registration in Indonesia that is directly led Is the President, Complete Systematic Land Registration (PTSL) should provide a guarantee of legal certainty and protection regarding land ownership rights. However, in fact, the role of the land deed official (PPAT), as a public official who receives a mandate from the Governmental Regulation no. 24 of 1997 regarding Land Registration, is not found within the implementation of PTSL. The present research aimed to investigate the role of PPAT in the implementation of PTSL. Using normative legal approach, this study employed literature study to collect the primary data. This research found that PPAT does not have any role in regulatory legislation regarding PTSL. If we see Governmental Regulation no. 24 of 1997, all transfers occurring after the issuance of the regulation requires PPAT's deed as written evidence of land ownership. The adjudication committee as the PTSL implementer supposes to collaborate with PPAT to make sure that PTSL meets the steps of juridical data collection in order to obtain an orderly, complete land registration that provides legal certainty regarding land ownership right.
Keywords: Land Deed Official, Land Registration, Complete Systematic Land Registration, Adjudication Committee
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai program percepatan pendaftaran tanah di Indonesia yang dipimpin langsung oleh Presiden perlu memberi jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepemilikan hak atas tanah. PTSL dalam hal ini ditugaskan kepada Panitia Ajudikasi yang berfungsi sebagai pelaksana PTSL menurut Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. PPAT sebagai pejabat umum yang diberi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada faktanya tidak ditemukan perannya dalam pelaksanaan PTSL baik di dalam maupun di luar Panitia Adjudikasi. Peneltiian ini bertujuan untuk mengkaji peran PPAT yang ada dan seharusnya ada dalam pelaksanaan PTSL. Metode penelitian yang diguanakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi pustaka sebagai pengumpulan data primer. Hasil penelitian bahwa tidak ditemukan peran PPAT dalam peraturan perundangan PTSL. Apabila merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 maka segala peralihan setelah lahirnya peraturan tersebut memerlukan akta PPAT sebagai bukti tertulis atas kepemilikan maupun peralihan hak tanah. Panitia Ajudikasi sebagai pelaksana PTSL seyogyanya melakukan koordinasi dengan PPAT untuk memastikan PTSL memenuhi tahapan penelitian data yuridis sehingga tercapai pendaftaran tanah tertib, lengkap dan memberi kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah.
Tidak tersedia versi lain