Text
Consumer Protection and Fintech Companies in Indonesia: Innovations and Challenges of the Financial Services Authority
The article has questions from the background of the research as follows: how to protect consumers fintech transactions from financial technology companies? What are the innovations and challenges of the financial services authority in overseeing and issuing regulations related to fintech? The research method used is normative with the statute approach and conceptual approach. The technique of collection primary legal is carried out by collecting OJK regulations regarding fintech companies, and consumer protection. Meanwhile, the technique of collection secondary legal is the concept or theories related to the main issue complete with bibliography. The Results that found are the fintech companies must be registered in the financial services authority by obeying and implementing OJK regulations. Innovation that OJK did enact Supervisory Technology (Suptech) to develop the financial technology (fintech) corporate ecosystem that is included in the realm of Digital Financial Innovation (IKD) on the OJK portal with the name Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital. OJK also established the Innovation Center or Fintech Center in 2018. Challenges OJK must face: fintech lending is to create a balance between increasing financial inclusion and risk management, improving people's understanding of fintech services, infrastructure, cybersecurity and data protection for consumers and fintech must collect more consumer data so that the lending and borrowing process becomes more efficient and effective.
Artikel ini memiliki pertanyaan utama dari latar belakang penelitian sebagai berikut: bagaimana melindungi konsumen dari transaksi fintech dari perusahaan fintech? Apa saja inovasi dan tantangan otoritas jasa keuangan dalam mengawasi dan menerbitkan peraturan yang terkait dengan fintech? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan hukum primer dilakukan dengan mengumpulkan peraturan OJK tentang perusahaan fintech, dan perlindungan konsumen. Sementara itu, teknik pengumpulan hukum sekunder adalah konsep atau teori yang terkait dengan masalah utama lengkap dengan bibliografi. Hasil bahwa perusahaan fintech harus terdaftar dalam otoritas jasa keuangan dengan mematuhi dan menerapkan peraturan OJK. Inovasi yang dilakukan OJK Mengaktifkan Teknologi Pengawas (Suptech) untuk mengembangkan ekosistem perusahaan teknologi keuangan (fintech) yang termasuk dalam ranah Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada portal OJK dengan nama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital. OJK juga telah mendirikan Innovation Center atau Fintech Center (OJK Infinity) pada tahun 2018. Tantangan yang harus dihadapi OJK: pinjaman fintech adalah menciptakan keseimbangan antara peningkatan inklusi keuangan dan manajemen risiko, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang layanan fintech, infrastruktur, keamanan cyber dan perlindungan data untuk konsumen dan fintech harus mengumpulkan lebih banyak data konsumen sehingga proses peminjaman dan peminjaman menjadi lebih efisien dan
Tidak tersedia versi lain