Text
Abolition of Parate Executie as a Result of Constitutional Court Ruling Number 18/Puu- XVII/2019
Constitutional Court Ruling Number 18/PUU-XVII/2019 have caused changes to the method of execution in fiduciary security rights, by introducing, through the Court Ruling's third judgement, either wohntary or legal effort requirement to the acknowledgement of breach of contract in the exercise of parate executie. This is due to the Court had erred in considering parate executic as connected to executoriale titel. This paper first aims to delineate parate executie as a distinct method of foreclosure from executoriale titel using a conceptual approach. By further using this approach, this paper shows that the effect on foreclosure in parate executie is effectively abolished. However, law practitioners should still be able to use a subpoena to notify creditors as to the breach of contract to fulfill legal effort requirements. Second, this paper discusses whether the Constitutional Court Ruling impairs exercise of parate executie in other security rights by comparing it to Supreme Court Ruling Number 3210/K/Pdt/1984, dated 30 January 1986, which impairs the exercise of parate executie in Mortgage, before being remedied by implementing regulation of the Auctioneer Office. Using that approach, the ruling can be shown to have a chilling effect on the exercise of parate executie. The article ends with the suggestion that further guidance is needed in the form of implementing regulation, both by the Supreme Court or the Auctioneer Office.
Keywords: Parate Executie, Executoriale Titel, Fiduciary Security Rights, Security Right, Foreclosure
Putusan Mahkamah Konstitusi TR/PUU-XVII/2019 telah menyebabkan perubahan pada metode eksekusi hak jaminan fidusia, dengan memperkenalkan melalui Amar Putusan 3, persyaratan mengenai penentuan adanya cidera janji dalam pelaksanaan parate eksekusi secara kesepakatan atau melalui upaya hukum. Hal ini disebabkan Mahkamah Konstitusi telah keliru dalam mempertimbangkan parate eksekusi sebagai terkait dengan titel eksekutorial. Artikel ini pertama bertujuan untuk membedakan parate eksekusi sebagai metode eksekusi yang berbeda dari titel eksekutorial menggunakan pendekatan konseptual. Dengan lanjut menggunakan pendekatan ini lebih lanjut, makalah ini menunjukkan bahwa efek pada eksekusi dalam hak jaminan fidusia adalah bahwa titel eksekutorial tidak terpengaruhi sedangkan eksekusi pada parate eksekusi, secara efektif, dihapuskan. Namun, praktisi hukum dapat tetap menggunakan somasi untuk memberi tahu kreditor tentang cidera janji untuk memenuhi prasyarat upaya hukum. Kedua, makalah ini membahas apakah Putusan Mahkamah Konstitusi menghambat parate eksekusi pada jaminan lain dengan membandingkannya dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3210/K/ Pdt/1984, yang menghambat pelaksanaan parate eksekusi dalam jaminan hak tanggungan, sebelum diperbaiki dengan peraturan pelaksana oleh Kantor Lelang. Dengan menggunakan pendekatan ini, makalah ini menunjukkan bahwa putusan ini memiliki efek menghambat pada eksekusi berdasarkan parate eksekusi. Artikel ini diakhiri dengan saran bahwa pedoman lebih lanjut diperlukan dalam bentuk peraturan pelaksanaan, baik oleh Mahkamah Agung atau Kantor Lelang.
Tidak tersedia versi lain