Text
Reposition of Child Protection Through the Enforcement of Human Rights and Constitutional Rights
The number of violations of children's rights in the form of exploitation and violence against children is increasing in Indonesia. The increase is due to the lack of understanding of children's rights from related parties. Repositioning children's rights is needed because children need a specific right and specific protection under a specific human rights framework, so that they do not lose power when establishing relationships with adults; where at this point, children are very vulnerable to treatment discriminatory. The repositioning of children's rights is carried out by making a protection and enforcement of human rights as guaranteed constitutional rights, which is based on the understanding that human rights are human rights in toto and not merely as an individual's legal rights in their capacity as legal subjects that are legally listed in the applicable law. The failure of the government to carry out this obligation is violation by omission.
Keywords: Reposition, Children's Rights, Safeguards, Human Rights, Juvenile Justice, Constitutional Rights.
Jumlah pelanggaran hak anak dalam bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap anak semakin meningkat di Indonesia. Peningkatan tersebut disebabkan kurangnya pemahaman tentang hak anak dari pihak terkait. Reposisi hak anak diperlukan karena anak membutuhkan hak khusus dan perlindungan khusus di bawah kerangka hak asasi manusia tertentu, sehingga mereka tidak kehilangan kekuatan saat menjalin hubungan dengan orang dewasa; dimana pada saat ini anak sangat rentan terhadap perlakuan diskriminatif. Reposisi hak anak dilakukan dengan menjadikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia sebagai jaminan hak konstitusional, yang
didasarkan pada pemahaman bahwa hak asasi manusia adalah hak asasi manusia in toto, dan bukan semata-mata sebagai hak hukum individu dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum yang secara legal tercantum dalam hukum yang berlaku. Kegagalan pemerintah dalam menjalankan kewajiban ini merupakan pelanggaran karena kelalaian.
Tidak tersedia versi lain