Text
optimalisasi fungsi penegakan hukum dalam menjamin pemerataan layanan kepolisian
Pelayanan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum khususnya di tingkat polsek, pada dasarnya sudah dilaksanakan dengan baik. Namun pelayanan kepada masyarakat yang tinggal di pedalaman, perbukitan, pegunungan, kepulauan, atau lokasi yang sulit terjangkau masih perlu untuk dibahas karena adanya perbedaan kondisi geografis, tingkat kerawanan, dan tingkat keterjangkauan yang beragam. Wilayah dengan karakteristik seperti itu mempengaruhi kecepatan quick respon pelayanan kepolisian kepada masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum. Penelitian ini dilakukan di delapan Polda pada November 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan kual memakai panduan wawancara dan juga memnfaatkan data sekunder. Responden dan informan adalah para Kapolsek, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) wacana penghapusan kewenangan penyidikan di tingkat polsek tidak diinginkan baik dari kalangan masyarakat maupun internal anggota Polri; 2) masyarakat lebih senang berurusan dengan polisi di tingkat polsek karena jarak yang dekat dan waktu tempuh yang singkat dari tempat tinggal serta merasa lebih mengenal polisi di polsek; 3) sebagian besar polsek (63% dari 347 polsek sampel penelitian) belum menerapkan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif; 4) keterbatasan kualitas penyidik/penyidik pembantu sangat berpengaruh terhadap kinerja penyidikan perkara pidana; 5) kecenderungan penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat yang tidak/belum bisa dibuat dalam bentuk Laporan Polisi di SPK Polsek dituangkan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas); 6) masih adanya pola penugasan rangkap di polsek, misalnya menjadi Bhabinkamtibmas merangkap sebagai penyidik pembantu; 7) keberadaan polsek yang memiliki wilayah perairan belum terdukung oleh sarana transportasi air sesuai kondisi wilayahnya. Rekomendasi yang dapat diberikan untuk penguatan penegakan hukum di tingkat polsek dalam memberikan pelayan prima ialah: 1) penegakan hukum di polsek mestinya lebih mengedepankan keadilan restoratif dari pada penghapusan kewenangan penyidikan, 2) perlu dipikirkan keberjalanan proses penanganan perkara; 3) perlunya strategi penguatan polsek yang dapat dilakukan guna optimalisasi fungsi penegakan hukum; 4) perlunya strategi penguatan polsek melalui redesain pola integrasi penanganan perkara antar unit kepolisian; 5) perluya penerapan manajemen pengetahuan sebagai salah satu penguatan polsek guna membangun capacity building.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain