Text
Perlindungan perempuan pekerja migran: pembaharuan hukum yang tertunda
Suatu terobosan dalam bidang perlindungan pekerja migran, sebagian besarnya perempuan, dapat ditemukan dalam UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. UU ini lahir 13 tahun kemudian menggantikan UU No. 39/2004, yang menurut banyak kajian dan dalam praktiknya menyebabkan banyak persoalan. UU baru ini tampak bersifat progresif, telah banyak mengakomodir pengalaman dan realitas pekerja migran. Namun ketika diperiksa dengan pendekatan Yurisprudensi Feminis, dan menyandingkannya dengan berbagai pasal dari berbagai instrumen hukum lain yang berperspektif keadilan gender, maka tampak adanya ruang-ruang kosong yang tidak spesifik menyebut perlindungan bagi perempuan. Ruang kosong itu bila tidak segera diisi dengan peraturan pelaksanaan di bawahnya, akan kurang maksimal dalam memberi perlindungan bagi pekerja migran perempuan. Temuan penelitian lapangan di tiga wilayah (Sukabumi, Lampung dan Jakarta) menunjukkan bahwa literasi hukum yang meliputi pengetahuan tentang UU baru ini belum terbangun. Di sinilah letaknya tantangan baru bagi implementasi UU ini ke depan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain