Suatu terobosan dalam bidang perlindungan pekerja migran, sebagian besarnya perempuan, dapat ditemukan dalam UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. UU ini lahir 13 tahun kemudian menggantikan UU No. 39/2004, yang menurut banyak kajian dan dalam praktiknya menyebabkan banyak persoalan. UU baru ini tampak bersifat progresif, telah banyak mengakomodir pengal…