ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh peran kyai yang tidak hanya sebagai seorang mediator hukum dan doktrin Islam, tetapi sebagai agen perubahan sosial (Social Change) dan perantara budaya (cultural broker). kyai, sebagai bagian dari realitas masyarakat dan bangsa, dituntut tidak hanya sekedar mengurusi masalah internal kepesantrenan, pendidikan dan pengajaran kepada santrinya, tetapi …